JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sebagai revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Perpres tersebut diterbitkan pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020, yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunto Wibawa Dasa mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Utamanya, kata dia, agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.
Baca juga: MA Yakin Kenaikan Iuran BPJS Sudah Dipertimbangkan Presiden
Salah satunya dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dicantumkan dalam perpres tersebut.
"Penyesuaian iuran JKN lebih supaya program berkesinambungan dan memberikan layanan tepat waktu serta berkualitas termasuk terjangkau untuk negara dan masyarakat," kata Kunto dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).
Ia mengatakan, bagi negara, harus ada arahan berapa besaran iuran yang bisa dilakukan JKN, dan terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.
Besaran iurannya pun, kata dia, harus sesuai dengan perhitungan aktuaria (ilmu pengelolaan risiko keuangan).
Dari perhitungan aktuaria, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya justru lebih besar.
Besaran iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri kelas I bisa mencapai Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
"Itu murni perhitungan aktuaria, tapi kami tak menetapkan besaran itu dan lebih disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat," kata dia.
Baca juga: Waketum PAN Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Rakyat Sedang Susah
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan, besaran iuran juga perlu ditinjau secara berkala.
Terakhir kali kenaikan iuran BPJS adalah pada 2016. Bahkan, untuk kelas III PBPU sejak tahun 2014 belum ada penyesuaian sama sekali.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS dibagi ke dalam tiga segmentasi.
Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) kelas III adalah sebesar Rp 42.000 yang nilainya sama dengan Perpres 75 Tahun 2019.