Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sebut Iuran Naik agar Program BPJS Kesehatan Berkesinambungan

Kompas.com - 14/05/2020, 15:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sebagai revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Perpres tersebut diterbitkan pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020, yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunto Wibawa Dasa mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Utamanya, kata dia, agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.

Baca juga: MA Yakin Kenaikan Iuran BPJS Sudah Dipertimbangkan Presiden

Salah satunya dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dicantumkan dalam perpres tersebut.

"Penyesuaian iuran JKN lebih supaya program berkesinambungan dan memberikan layanan tepat waktu serta berkualitas termasuk terjangkau untuk negara dan masyarakat," kata Kunto dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Ia mengatakan, bagi negara, harus ada arahan berapa besaran iuran yang bisa dilakukan JKN, dan terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.

Besaran iurannya pun, kata dia, harus sesuai dengan perhitungan aktuaria (ilmu pengelolaan risiko keuangan).

Dari perhitungan aktuaria, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya justru lebih besar.

Besaran iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri kelas I bisa mencapai Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.

"Itu murni perhitungan aktuaria, tapi kami tak menetapkan besaran itu dan lebih disesuaikan dengan kemampuan membayar masyarakat," kata dia.

Baca juga: Waketum PAN Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, Rakyat Sedang Susah


Ia mengatakan, berdasarkan peraturan, besaran iuran juga perlu ditinjau secara berkala.

Terakhir kali kenaikan iuran BPJS adalah pada 2016. Bahkan, untuk kelas III PBPU sejak tahun 2014 belum ada penyesuaian sama sekali.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS dibagi ke dalam tiga segmentasi.

Pertama, penerima bantuan iuran (PBI) kelas III adalah sebesar Rp 42.000 yang nilainya sama dengan Perpres 75 Tahun 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com