JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan sebagai revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Perpres tersebut diterbitkan pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020, yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunto Wibawa Dasa mengatakan, diterbitkannya perpres tersebut sebagai upaya untuk membangun ekosistem program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Utamanya, kata dia, agar program tersebut tetap berjalan dengan sehat dan berkesinambungan.
Baca juga: MA Yakin Kenaikan Iuran BPJS Sudah Dipertimbangkan Presiden
Salah satunya dengan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang dicantumkan dalam perpres tersebut.
"Penyesuaian iuran JKN lebih supaya program berkesinambungan dan memberikan layanan tepat waktu serta berkualitas termasuk terjangkau untuk negara dan masyarakat," kata Kunto dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).
Ia mengatakan, bagi negara, harus ada arahan berapa besaran iuran yang bisa dilakukan JKN, dan terjangkau sesuai kemampuan masyarakat.
Besaran iurannya pun, kata dia, harus sesuai dengan perhitungan aktuaria (ilmu pengelolaan risiko keuangan).
Dari perhitungan aktuaria, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya justru lebih besar.
Besaran iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) mandiri kelas I bisa mencapai Rp 286.000, kelas II mencapai lebih dari Rp 184.000, dan kelas III Rp 137.000.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan