JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro meyakini terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah melalui pertimbangan Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan Andi menanggapi polemik terbitnya Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal sebelumnya Perpres serupa dibatalkan MA.
"Jika benar Presiden telah menerbitkan Perpres baru yang menaikkan (lagi) iuran BPJS, tentu sudah dipertimbangkan dengan seksama," kata Andi melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...
Ia mengatakan MA tak akan mencampuri penerbitan kembali Perpres serupa sebab tak berwenang di zona tersebut.
Andi menuturkan MA hanya berwenang mengadili dan memutuskan jika ada pihak yang berkeberatan dengan Perpres tersebut.
Ia menambahkan pemerintah bisa saja memiliki alasan menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan pertimbangan kesinambungan program, namun tetap harus mempertimbangkan putusan MA.
"Presiden dalam membuat Perpres yang baru tentu sudah mempertimbangkan semua aspek, sebab kalau toh iuran BPJS itu harus dinaikkan untuk kesinambungannya namun tentu juga pemerintah mempertimbangkan isi putusan MA yang membatalkan Perpres No. 75 yang lalu," lanjut dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.