Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Akan Gelar Rapat Paripurna, Sahkan RUU Minerba dan Perppu 1/2020

Kompas.com - 12/05/2020, 10:00 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (12/5/2020) siang.

Berdasarkan agenda resmi, rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.

"Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan rapat paripurna, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 14.00 WIB," demikian bunyi keterangan undangan rapat paripurna DPR.

Baca juga: Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?

Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ini mengagendakan sejumlah pengambilan keputusan.

Beberapa di antaranya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi.

Kemudian, DPR akan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Berikutnya, DPR akan mengambil keputusan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan menjadi RUU usul DPR.

Baca juga: Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

Dalam rapat paripurna, pemerintah pun akan menyapaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021.

Rapat paripurna akan ditutup dengan penyampaian pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun 2019-2020.

Pidato rencananya disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani.

RUU dan perppu menimbulkan polemik

Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Minerba sebelumnya telah disepakati Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).

RUU Minerba disepakati disahkan menjadi undang-undang, meski substansi RUU dinilai bermasalah.

RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.

"Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Senin.

Baca juga: Presiden Harus Kontrol Ketat Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Jangan Sampai Ada Penumpang Gelap

Sementara itu, pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1/2020 ditetapkan Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah pada Senin (4/5/2020).

Perppu 1/2020 diterbitkan pada akhir Maret lalu dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19. Kendati demikian, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai ada sejumlah pasal dalam perppu yang bermasalah.

Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.

Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hingga saat ini, perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya yakni, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com