Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi DPR dan Pemerintah Sahkan RUU Minerba di Tengah Wabah

Kompas.com - 12/05/2020, 08:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) di tengah pandemi Covid-19 menuai kritik.

DPR dan pemerintah dinilai sengaja membahas RUU kontroversial tersebut demi menghindari penolakan publik setelah pembahasannya sempat ditunda pada September 2019 lalu.

"Dengan memilih melakukan pengesahan di tengah situasi darurat sekarang, maka suara penolakan apalagi yang diekspresikan melalui aksi massa di jalan hampir mustahil akan terjadi," kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi) Lucius Karus kepada Kompas.com, Senin (11/5/2020).

Baca juga: Polemik Pengesahan RUU Minerba, Siapa yang Diuntungkan?

Menurut Lucius, pertimbangan itulah yang mendasari DPR ngotot membahas RUU Minerba di tengah pandemi. DPR seolah menutup telinga dan tidak mendengarkan desakan publik.

Ia menambahkan, bagi DPR, desakan publik yang menuntut penundaan proses pembahasan di tengah pandemi justu menjadi hal yang ingin dihindari.

"Jadi bagi DPR, pilihan untuk segera mengesahkan RUU Minerba di tengah wabah covid adalah pilihan strategis demi meloloskan apa yang sudah menjadi keinginan mereka di periode lalu terkait pengaturan Minerba," kata Lucius.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba

Selain mengabaikan desakan publik, Lucius menilai DPR juga tertutup saat membahas revisi UU Minerba tersebut.

Sikap tertutup itu ditunjukkan dengan tidak ada informasi terkait proses revisi UU Minerba yang bisa diakses oleh publik.

Lucius mencontohkan, situs DPR yang tidak menginformasikan proses pembahasan RUU Minerba serta tidak adanya draf RUU Minerba di situs resmi DPR dan pemerintah.

"Bagaimana bisa dengan kondisi serba tertutup dengan hampir tidak adanya informasi terkait substansi bahkan naskah RUU Minerba yang mau disahkan saja tak ada dimana-mana, DPR mengaku sudah menunaikan kewajiban menerima masukan publik?" kata Lucius.

Baca juga: Formappi: Naskah RUU Minerba yang Mau Disahkan Saja Tak Ada di Mana-mana

Kepentingan investor dan elite politik

Lucius menilai DPR cenderung mengklaim banyak hal terkait partisipasi publik meskipun hal itu sekadar formalitas saja.

"Partisipasi publik yang didesak publik itu jangan dimaknai sebagai sebuah tahapan formil sehingga dengan mudah dikemas sekedar untuk formalitas saja," kata Lucius menambahkan.

Dari segi substansi, lanjut Lucius, revisi UU Minerba pun bukanlah suatu hal yang dibutuhkan publik di tengah wabah virus corona.

Ia pun mempertanyakan skala prioritas DPR karena menurutnya yang dibutuhkan publik saat ini adalah regulasi terkait penanganan Covid-19.

Baca juga: Formappi: Rakyat Tak Butuh Regulasi Pengelolaan Energi di Tengah Pandemi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com