JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (12/5/2020) siang.
Berdasarkan agenda resmi, rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pukul 14.00 WIB.
"Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan mengadakan rapat paripurna, yang akan dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2020, pukul 14.00 WIB," demikian bunyi keterangan undangan rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ini mengagendakan sejumlah pengambilan keputusan.
Beberapa di antaranya adalah pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang didahului dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi.
Kemudian, DPR akan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Berikutnya, DPR akan mengambil keputusan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila untuk ditetapkan menjadi RUU usul DPR.
Dalam rapat paripurna, pemerintah pun akan menyapaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna akan ditutup dengan penyampaian pidato penutupan Masa Persidangan III Tahun 2019-2020.
Pidato rencananya disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani.
RUU dan perppu menimbulkan polemik
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU Minerba sebelumnya telah disepakati Komisi VII DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
RUU Minerba disepakati disahkan menjadi undang-undang, meski substansi RUU dinilai bermasalah.
RUU Minerba dianggap hanya mengakomodasi kepentingan pelaku industri batubara, tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat di daerah tambang.
"Penambahan, penghapusan dan pengubahan pasal hanya berkaitan dengan kewenangan dan pengusahaan perizinan, namun tidak secuil pun mengakomodasi kepentingan dari dampak industri pertambangan dan kepentingan rakyat di daerah tambang, masyarakat adat dan perempuan," ujar Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah, Senin.
Sementara itu, pengambilan keputusan terhadap Perppu Nomor 1/2020 ditetapkan Badan Anggaran (Banggar) bersama pemerintah pada Senin (4/5/2020).
Perppu 1/2020 diterbitkan pada akhir Maret lalu dalam menyikapi situasi pandemi Covid-19. Kendati demikian, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri sebagai Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (Giad) menilai ada sejumlah pasal dalam perppu yang bermasalah.
Pasal-pasal tersebut dianggap melegalkan praktik korupsi dan memberi imunitas kepada pemerintah dalam mengelola uang negara selama pandemi Covid-19.
Untuk itu, pemerintah diminta melakukan koreksi terhadap beberapa pasal dalam Perppu yang mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.
Hingga saat ini, perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya yakni, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/12/10002891/dpr-akan-gelar-rapat-paripurna-sahkan-ruu-minerba-dan-perppu-1-2020