Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Cipta Kerja Terhambat, Pemerintah-DPR Dinilai Cari Celah Lewat RUU Minerba

Kompas.com - 11/05/2020, 17:06 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Genesis Bengkulu Uli Artha Siagian menyesalkan, Revisi Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang kembali dibahas antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Padahal, RUU ini sebelumnya sudah banyak penolakan dari sejumlah elemen masyarakat karena dinilai hanya menguntungkan kalangan pengusaha semata.

"Proses pembahasan itu (RUU Minerba) sudah jauh sebelum ini, yaitu 2019 sudah dibahas," kata Uli dalam diskusi virtual bertajuk 'Elite Batubara Mencuri Kesempatan Lewat RUU Cilaka dan RUU Minerba?', Senin (11/5/2020).

Baca juga: RUU Minerba Dinilai Bisa Jadi Sandungan Advokasi Pertambangan

Baik pemerintah maupun DPR, sebut dia, terkesan berusaha mencari celah agar pembahasan RUU ini dapat berjalan lancar.

Misalnya, dengan dimunculkannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam bentuk Omnibus Law.

Menurut dia, pasal-pasal yang diatur di dalam klaster pertambangan di dalam RUU itu tidak jauh berbeda dengan pasal-pasal yang banyak ditolak di dalam RUU Minerba.

Baca juga: RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

"Klaster pertambangan di Omnibus Law itu tidak ada bedanya sebenarnya, sama saja," ujar dia.

Kini, setelah banyak pihak yang menentang dilanjutkannya pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR kembali memutar otak agar pembahasan RUU Minerba dapat terus dilanjutkan.

"Mereka ambil rencana lain dengan yang namanya Omnibus Law, dan Omnibus Law bertentangan, mereka kembali lagi ke rencana B untuk melanjutkan pembahasan Minerba," kata dia.

Baca juga: Rapat Pengambilan Keputusan, DPR dan Pemerintah Bahas RUU Minerba Selama 3 Bulan

Diberitakan, Komisi VII DPR mengagendakan rapat kerja Pembicaraan Tingkat I atau pengambilan keputusan terhadap RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Senin (11/5/2020) siang ini.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Eddy Soeparno mengatakan, pengambilan keputusan dilakukan bersama sejumlah menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri.

Eddy mengklaim, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.

Baca juga: Ini 9 Poin Penting RUU Minerba Menurut Ketua Panja

Eddy pun mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.

"Jika ada UU yang sudah disahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," kata Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com