JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dilakukan DPR bersama pemerintah selama tiga bulan atau pada Februari hingga Mei 2020.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba Bambang Wuryanto menjelaskan, pada 13 Februari 2020 Komisi VII DPR menggelar rapat bersama Menteri ESDM.
Rapat kerja itu menyepakati 703 daftar inventarisasi masalah (DIM) perlu dibahas lebih lanjut melalui panja. Panja kemudian dibentuk di hari yang sama.
"Pada pembahasan RUU Minerba dalam raker Komisi VII DPR bersama pemerintah yang dipimpin Menteri ESDM pada tanggal 13 Februari 2020, telah disepakati bahwa dari jumlah 938 DIM yang disampaikan pemerintah terdapat 235 DIM dengan rumusan tetap, sehingga langsung disetujui sesuai dengan rumusan," kata Bambang dalam rapat pengambilan keputusan RUU Minerba di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Sebut RUU Minerba Wajib Segera Diselesaikan
"Sebanyak 703 DIM merupakan substansi yang belum disetujui sehingga dibahas lebih lanjut dalam panja," imbuhnya.
Kemudian, kata Bambang, panja bersama pemerintah mulai intensif melakukan pembahasan pada 17 Februari hingga 6 Mei 2020.
Ia menuturkan dalam proses pembahasan, ada 29 DIM yang sempat ditunda, 8 DIM disinkronisasi, dan 2 DIM didalami lebih lanjut.
"Yaitu yang menyangkut definisi pengelolaan mineral dan konsultasi pemerintah dalam menetapkan kebijakan pengutamaan minerba untuk kepentingan dalam negeri, sehingga rapat panja pada 11 Maret 2020 melakukan pembahasan dan menyepakati rumusan bersama pemerintah terkait beberapa DIM yang dipending, disinkronisasikan, dan yang perlu pendalaman tersebut," tutur Bambang.
Selanjutnya, melalui Surat Kementerian ESDM tanggal 3 April, pemerintah meminta penundaan pembahasan karena masih memerlukan koordinasi internal antarkementerian yang dikoordinasikan Menko Bidang Perekonomian.
"Untuk mengharmonisasi RUU Minerba dengan RUU Cipta Kerja," ucapnya.
Hasil harmonisasi tersebut menghasilkan beberapa perubahan substansi, sehingga dilakukan penyesuaian.
Disebutkan Bambang, perubahan substansi terutama terkait kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham.
"Terutama yang berkaitan dengan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba, penyesuaian nomenklatur perizinan, dan kebijakan divestasi saham," kata Bambang.
Secara umum, beberapa poin revisi UU Minerba antara lain mengatur tentang perubahan pembagian keuntungan hasil pertambangan untuk pemerintah daerah dan kewajiban melakukan reklamasi lahan bagi pemilik IUP atau IUPK.
Baca juga: DPR Bahas RUU Minerba di Tengah Pandemi, Formappi: Sengaja Hindari Penolakan Publik
Selain itu, pengalokasian dana pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat bagi pemegang IUP dan IUPK yang besarannya ditentukan oleh menteri.