JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Wuryanto, menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU Minerba dalam rapat kerja pengambilan keputusan bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).
Bambang menyebutkan salah satu poin yang diubah dalam RUU Minerba yaitu terkait pembagian hasil kegiatan pertambangan.
Pembagian hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) yang semula hanya 1 persen, dinaikkan menjadi 1,5 persen.
Baca juga: Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan, Ada Apa?
"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Dalam draf RUU Minerba yang diterima Kompas.com, pembagian untuk pemerintah daerah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Baca juga: DPR Usulkan Pembahasan RUU Sumber Daya Air dan Revisi UU Minerba
Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi UU Minerba memberikan kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan jalan pertambangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (1).
"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar Bambang.
Jalan pertambangan yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2), dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP atau IUPK atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki jalan yang dapat dipergunakan sebagai jalan pertambangan.
"Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau kerja sama," ucapnya.
Pasal 91 tersebut diubah dari yang sebelumnya berbunyi, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Undang KPK, Komisi VII Minta Masukan soal UU Migas dan UU Minerba
Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.