JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menilai, rencana Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memangil Duta Besar China untuk meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di Kapal Long Xing sudah tepat.
Namun, klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus tegas dan masuk sampai ke jantung persoalan.
"Yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan," kata Charles dalam kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Ketua MPR Desak Pemerintah Investigasi Eksploitasi WNI Jadi ABK di Kapal China
Charles menilai, pemerintah RI harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal.
Selain itu, pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktek-praktek serupa lainnya.
"Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral, baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional," kata dia.
Charles menilai posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota 'governing body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif.
Baca juga: Pengalaman Pahit ABK Indonesia di Kapal China, Hanya Ingin Kuburkan Teman dengan Layak
Serta mendorong penghapusan segala macam bentuk perbudakan yang menjadi musuh kemanusiaan.
"Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja. Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI yang menjadi amanat konstitusi," kata dia.
Diberitakan, Kemenlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait adanya jenazah anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang dilarung ke laut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan International Labor Organization/ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: ABK Indonesia di Kapal China, Nota Diplomatik hingga Investigasi Dugaan Eksploitasi Pekerja
Teuku mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Kemenlu, pada Desember 2019 dan Maret 2020 terjadi kematian tiga ABK Indonesia di kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 yang sedang berlayar di Samudera Pasifik.
Ketika itu, kapten kapal menjelaskan, keputusan melarung jenazah karena kematian ABK disebabkan penyakit menular.
Teuku menjelaskan, KBRI Beijing sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk meminta klarifikasi kasus tersebut.
Dalam penjelasannya, Kemenlu China menyatakan, pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional dan dibenarkan apabila mengacu pada ILO Seafarer’s Service Regulation yang mengatur ketentuan pelarungan jenazah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.