JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengecam keras dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa pelarungan atau penghanyutan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dari kapal penangkap ikan China.
Diketahui, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di rumah sakit di Busan, Korea Selatan setelah kapal berlabuh.
"Mengecam keras kasus perbudakan terhadap WNI yang menjadi ABK penangkap ikan berbendera China," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: ABK Indonesia di Kapal China, Nota Diplomatik hingga Investigasi Dugaan Eksploitasi Pekerja
Menurut Bambang, ada dugaan bahwa para ABK bekerja dengan kondisi tidak layak.
Ia pun meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Kuat dugaan adanya perampasan HAM dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
"Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional," kata Bambang Soesatyo.
Baca juga: Kisah ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam dan Makan Umpan Ikan
Dia menilai Kemenlu tak cukup hanya menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah China.
Bambang mendesak agar Duta Besar China segera dipanggil, serta melakukan investigasi atas kasus dugaan pelanggaran HAM di atas kapal ikan China tersebut.
"Tak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, China. Melainkan juga harus segera memanggil Duta Besar China untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh. Bahkan, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena kejadian tersebut bukan kali ini saja terjadi," tutur Bambang.
Selain itu, Bambang mendorong Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki kemungkinan perdagangan manusia atau human trafficking oleh perusahaan perekrut ABK WNI.
Baca juga: Kasus ABK Indonesia, Bagaimana Mengatasi Perbudakan di Kapal Asing?
Dia menduga ada praktik penyaluran tenaga kerja ilegal.
"Bukannya bekerja secara formal dengan memiliki dokumen hukum yang jelas, warga kita malah menjadi korban perbudakan akibat perdagangan manusia," ujar dia.
Bambang pun meminta pihak terkait untuk mencari tahu penyalur ABK yang bekerja di kapal China itu.
Mereka, menurut Bambang, semestinya juga diminta pertanggungjawaban.