JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengecam keras dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa pelarungan atau penghanyutan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia dari kapal penangkap ikan China.
Diketahui, ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal dunia di rumah sakit di Busan, Korea Selatan setelah kapal berlabuh.
"Mengecam keras kasus perbudakan terhadap WNI yang menjadi ABK penangkap ikan berbendera China," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: ABK Indonesia di Kapal China, Nota Diplomatik hingga Investigasi Dugaan Eksploitasi Pekerja
Menurut Bambang, ada dugaan bahwa para ABK bekerja dengan kondisi tidak layak.
Ia pun meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
"Kuat dugaan adanya perampasan HAM dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak, dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri," ucapnya.
"Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Jika perlu, Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional," kata Bambang Soesatyo.
Baca juga: Kisah ABK Indonesia di Kapal China, Tidur Hanya 3 Jam dan Makan Umpan Ikan
Dia menilai Kemenlu tak cukup hanya menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah China.
Bambang mendesak agar Duta Besar China segera dipanggil, serta melakukan investigasi atas kasus dugaan pelanggaran HAM di atas kapal ikan China tersebut.
"Tak cukup hanya melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, China. Melainkan juga harus segera memanggil Duta Besar China untuk Indonesia guna mendapatkan penjelasan utuh. Bahkan, jika perlu dilakukan investigasi mendalam terkait hal ini. Karena kejadian tersebut bukan kali ini saja terjadi," tutur Bambang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan