JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Indonesia Corruption Watch menilai, tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, terlalu ringan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tuntutan itu menunjukkan KPK tidak serius menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu yang menyeret eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
"Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa oimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).
Baca juga: Kasus Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Disidang
Kurnia menyebut, kesimpulan itu diambil berdasarkan beberapa kejadian, salah satunya sikap pimpinan KPK yang seolah membiarkan petugas KPK disekap di PTIK saat mengejar Harun.
Selain itu, KPK gagal menyegel Kantor DPP PDI-P dan tak kunjung menggeledahnya. ICW pun menilai KPK tidak berniat menangkap Harun Masiku.
Menurut Kurnia, tuntutan jaksa kepada Saeful membuktikan kecurigaan tersebut.
Kurnia mengatakan, tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Saeful akan menjauhkan efek jera kepada para koruptor.
"Padahal dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI," kata Kurnia.
Baca juga: Alasan Saeful Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR: Komitmen sebagai Kader PDI-P
Oleh karena itu, ICW berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatunkan hukuman pidana penjara yang maksimal terhadap Saeful.
Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (6/5/2020).
JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Baca juga: Tanpa Keterangan Harun Masiku, KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Staf Hasto
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.