JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina.
Wahyu dan Agustiani merupakan dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret eks caleg PDI-P Harun Masiku.
"Hari ini (6/5/2020) Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada JPU untuk 2 tersangka/terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina dimana sebelumnya berkas penyidikan perkara ini sudah dinyatakan P21 (lengkap)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (6/5/2020).
KPK telah memeriksa 36 orang saksi dalam penyidikan terhadap Wahyu dan Agustiani antara lain Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Riezky Aprillia.
Baca juga: Jaksa Tanyakan DP Penghijauan yang Dibahas Hasto dan Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan
Ali menuturkan, Wahyu dan Agustiani akan disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Dalam waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor," ujar Ali.
Dengan pelimpahan ini, penahanan terhadap Wahyu dan Agustiani beralih ke JPU dan keduanya ditahan selama 20 hari ke depan mulai Rabu ini hingga 25 Mei 2020 mendatang.
"Untuk Wahyu Setiawan tetap ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Agustiani Tio Fredelina juga tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Saeful sudah lebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa idakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.
Baca juga: Advokat PDI-P Akui Pernah Bertemu Wahyu Setiawan Bahas Harun Masiku
Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.
Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.