JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, dua tersangka dalam kasus dugaan gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tidak ditahan.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, kedua tersangka dengan inisial HS dan SA telah dicegah agar tidak berpergian keluar negeri.
“Kedua tersangka saat ini statusnya dalam pencekalan,” ujar Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus KSP Indosurya Cipta
Tak dirinci lebih lanjut mengenai alasan keduanya tidak ditahan.
Kini penyidik menelusuri aset-aset para tersangka yang terkait dengan tindak pidana tersebut.
Dalam hal tersebut, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyidik sedang melakukan tracing asset terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan kedua tersangka ini,” ujar dia.
Polisi pun membentuk sebuah desk untuk melayani laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban.
“Untuk melayani pengaduan atas korban korban atau nasabah yang telah jadi bagian kasus koperasi Indosurya ini didirikan desk laporan pengaduan, yang dimaksud sebagai wadah penerimaan laporan pengaduan termasuk juga untuk tempat bertukar informasi,” kata Asep.
Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, tersangka berinisial SA merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Sementara itu, jabatan tersangka HS berubah-ubah.
“Awalnya direktur, lalu berubah lagi jadi pendiri. Berubah lagi tidak ada (jabatan), tapi uang bisa mengalir ke dia,” ucap Daniel ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pasal yang disangkakan terkait dugaan penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.
Baca juga: Bareskrim Akan Layangkan Panggilan Kedua untuk Said Didu