JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.
Dugaan tindak pidana ini terkait penghimpunan dana dari masyarakat tanpa seizin Bank Indonesia.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Lima Pengedar Narkoba di Bekasi, Depok, Jakarta
Kendati demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak menyebutkan jabatan maupun peran kedua tersangka.
“Saat ini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA,” kata Asep melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Senin.
Menurut dia, penyidik sudah meminta keterangan para saksi dari pihak pelapor maupun manajemen KSP Indosurya.
Namun, Asep juga tak merinci berapa saksi yang telah diperiksa.
Ia juga tak menyebutkan apakah para tersangka sudah ditahan atau tidak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 20 miliar.
“Ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Bank Indonesia, diancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar,” tutur dia.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Masih Buru 2 Tersangka Lainnya
Dilansir dari Kontan.co.id, kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp 10 triliun tak bisa dicairkan.
Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9 persen hingga 12 persen per tahun. Bunga tersebut jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5 persen hingga 7 persen pada periode yang sama.
Selain proses penegakan hukum, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tengah melakukan audit gabungan mengenai hal ini sejak Senin (27/4/2020).
Kemenkop UKM juga telah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir bila ada upaya perubahan badan hukum, logo, maupun susunan pengurus.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso menyatakan hingga saat ini, Koperasi Indosurya tidak lagi beroperasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.