JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal Polri akan melayangkan panggilan kedua kepada Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu.
Said akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra tak menyebutkan kapan panggilan tersebut akan dilakukan.
“Selanjutnya penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua kepada saudara Said Didu,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Luhut Pertanyakan Said Didu yang Mangkir saat Dipanggil Bareskrim
Said diketahui dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kuasa hukumnya. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April 2020.
Said dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Sedianya, Said dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (4/5/2020) kemarin.
Namun, ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Setelah tanggal 4 Mei 2020, saudara Said Didu tidak hadir sebagaimana surat panggilan penyidik dengan alasan untuk mengikuti ketentuan PSBB, memperhatikan jarak atau physical distancing,” ujar Asep.
Pihak kuasa hukum Said Didu juga telah menyambangi Bareskim pada Senin kemarin untuk meminta penjadwalan ulang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.