Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 5 Alasan RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN

Kompas.com - 03/05/2020, 17:22 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang dilayangkan pada 30 April lalu itu dilakukan lantaran Presiden dan DPR dinilai telah mengabaikan suara dan kepentingan masyarakat.

Sebab, meski banyak ditolak, namun pemerintah tetap melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja bersama DPR.

"Ada lima alasan kenapa gugatan ini dilayangkan," kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi Arif Maulana melalui keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN Jakarta

Pertama, penyusunan RUU ini dinilai menyalahi prosedur yang diatur di dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Mulai dari proses perencanaan hingga penyusunan, pemerintah selaku pengusul RUU ini, tidak menjalankan prinsip transparansi dan partisipasi.

Pemerintah justru dinilai telah mendiskriminasi masyarakat dengan hanya melibatkan kelompok pengusaha dalam penyusunannya.

"Prosedur itu tahapan pembentukan perundang-undangan itu tidak diikuti pemerintah, bahkan susbtansinya banyak menabrak konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Baca juga: Polemik RUU Cipta Kerja: Nasib Pekerja di Tangan Penguasa dan Pengusaha

Adapun putusan MK yang ditabrak antara lain menghidupkan kembali sejumlah pasal yang telah dibatalkan oleh MK, hanya menindaklanjuti sebagian tafsir putusan MK, serta tidak menindaklanjuti tafsir konstitusional dari putusan MK.

Kedua, RUU ini dinilai hanya dibuat untuk kepentingan investasi semata dan tidak memperhatikan aspek keberlangsungan kondisi lingkungan.

Sehingga, ketika RUU Cipta Kerja disahkan nantinya, potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup dikhawatirkan kian besar.

Selain itu, hak-hak masyarakat di berbagai sektor juga berpotensi dirampas, seperti buruh, petani, nelayan, perempuan, masyarakat adat, hingga media.

Ketiga, menurut Arif Maulana, RUU dikhawatirkan akan semakin melanggengkan kepentingan oligarki.

Baca juga: Buruh Minta Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dibatalkan, Bukan Ditunda

Sejurus dengan hal itu, penyusunan RUU ini juga dianggap melanggar prinsip negara hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.

Pasalnya, berbagai pasal dalam RUU Cipta Kerja disusun secara sistematis untuk membatalkan berbagai peraturan sebelumnya yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dengan deregulasi aturan berupa penurunan standar bagi pengusaha dengan cara melawan hukum.

"Kelima, gugatan ini adalah bentuk partisipasi aktif warga untuk kepentingan perlindungan HAM dan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 92 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com