Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2020, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons positif langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke MK.

Menurut Jimly, uji materi MK menjadi langkah yang tepat sebelum Perppu Covid-19 itu dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan.

"Saya kira pengujian di MK jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19

Jimly mengatakan, setelah sampai di tangan DPR, sebuah Perppu hanya memiliki dua kemungkinan, ditetapkan sebagai undang-undang, atau dibatalkan sama sekali.

Jika Perppu ini ditolak dan batal, maka akan timbul masalah lantaran Perppu 1/2020 dibuat merespons wabah Covid-19, sementara pandemi sendiri belum selesai hingga saat ini.

Namun demikian, jika disetujui, maka Perppu akan serta merta ditetapkan sebagi undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Padahal, beberapa pasal di dalam Perppu itu dinilai bermasalah.

"Kalau dia jadi undang-undang permanen itu banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Jimly.

Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK

Oleh karenanya, menurut Jimly, langkah paling tepat adalah membawa Perppu 1/2020 ke MK, supaya majelis hakim dapat memberikan penilaian dari sudut pandang konstitusi.

"Kita tunggu bagaimana keputusan MK," kata Jimly.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri

Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Kejagung Sita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate di NTT

Nasional
Soal Pengumuman Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P Singgung Agustus Bulan Keramat

Soal Pengumuman Cawapres Ganjar, Sekjen PDI-P Singgung Agustus Bulan Keramat

Nasional
Demokrat: Kalau Mau Menang Pilpres 2024, Ya Anies-AHY

Demokrat: Kalau Mau Menang Pilpres 2024, Ya Anies-AHY

Nasional
Pembelian Jet Tempur F-15EX Masih Negosiasi, Indonesia Harap Capai Kesepakatan

Pembelian Jet Tempur F-15EX Masih Negosiasi, Indonesia Harap Capai Kesepakatan

Nasional
Disebut Dapat Iming-iming Tinggalkan Koalisi, Jubir: Tak Ubah Keputusan PKS Dukung Anies

Disebut Dapat Iming-iming Tinggalkan Koalisi, Jubir: Tak Ubah Keputusan PKS Dukung Anies

Nasional
Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Soal Penambahan Anggaran BNN dan BNPT, Komisi III DPR: Kami Akan Perjuangkan

Nasional
Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Hakim Agung Prim Haryadi Tak Hadir Dua Kali Panggilan Penyidik, KPK Ingatkan soal Jemput Paksa

Nasional
PKS yang Kembali Disebut Digoda untuk Tinggalkan Anies...

PKS yang Kembali Disebut Digoda untuk Tinggalkan Anies...

Nasional
Cerita Ade Armando Sempat Akui Dukung Anies...

Cerita Ade Armando Sempat Akui Dukung Anies...

Nasional
Lolos Seleksi Administrasi, Ini 5 Nama Calon Hakim Konstitusi dari MA

Lolos Seleksi Administrasi, Ini 5 Nama Calon Hakim Konstitusi dari MA

Nasional
Rakernas PDI-P Hari Kedua: Munculnya Nama Basuki Hadimuljono di Bursa Cawapres Ganjar

Rakernas PDI-P Hari Kedua: Munculnya Nama Basuki Hadimuljono di Bursa Cawapres Ganjar

Nasional
Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Nasional
Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Nasional
Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangi Pemilu 2024

Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangi Pemilu 2024

Nasional
Jokowi Akan Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari ini

Jokowi Akan Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com