Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pasal Bermasalah, Uji Materi Perppu 1/2020 Dinilai Sudah Tepat

Kompas.com - 30/04/2020, 14:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons positif langkah sejumlah pihak yang mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 ke MK.

Menurut Jimly, uji materi MK menjadi langkah yang tepat sebelum Perppu Covid-19 itu dibawa ke DPR untuk dimintakan persetujuan.

"Saya kira pengujian di MK jauh lebih baik ketimbang menunggu penilaian di DPR," kata Jimly dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Kamis (30/4/2020).

Baca juga: Arteria Dahlan Minta KPK Cermati Perppu Covid-19

Jimly mengatakan, setelah sampai di tangan DPR, sebuah Perppu hanya memiliki dua kemungkinan, ditetapkan sebagai undang-undang, atau dibatalkan sama sekali.

Jika Perppu ini ditolak dan batal, maka akan timbul masalah lantaran Perppu 1/2020 dibuat merespons wabah Covid-19, sementara pandemi sendiri belum selesai hingga saat ini.

Namun demikian, jika disetujui, maka Perppu akan serta merta ditetapkan sebagi undang-undang tanpa adanya perubahan bunyi pasal. Padahal, beberapa pasal di dalam Perppu itu dinilai bermasalah.

"Kalau dia jadi undang-undang permanen itu banyak sekali pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Jimly.

Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK

Oleh karenanya, menurut Jimly, langkah paling tepat adalah membawa Perppu 1/2020 ke MK, supaya majelis hakim dapat memberikan penilaian dari sudut pandang konstitusi.

"Kita tunggu bagaimana keputusan MK," kata Jimly.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri

Perppu 1/2020 tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.

Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com