JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P Arteria Dahlan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Arteria, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK secara virtual, Rabu (29/4/2020).
Arteria menyoroti aturan dalam Perppu tersebut yang membuat pemerintah dapat mengubah postur anggaran negara tanpa melibatkan DPR.
Baca juga: Gugatan atas Perppu Covid-19: Legitimasi Utang Luar Negeri hingga Celah Korupsi
"DPR membuat UU, menetapkan APBN Pak, jadi kewenangan kita juga harus dijaga. Makanya tolong dikaji itu Perppu, bicara materi muatan juga, apa boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tak melampaui kewenangan UU, menabrak fatsun konstitusi menegasikan kekuasaan pemerintahan Pak Jokowi," kata Arteria.
Arteria mempertanyakan, kegentingan yang membuat pemerintah mengeluarkan Perppu Covid-19.
Padahal, Presiden Jokowi memiliki menteri-menteri yang dapat membantu penanganan pandemi.
Baca juga: Perppu 1/2020 Dicurigai sebagai Agenda Pemerintah Mudahkan Utang dari Luar Negeri
"Apa harus gawat sekali harus kita buat Perppu kebutuhan begitu mendesak kah, apa guna menteri, pejabat negara kalau begitu di saat genting, lepas tangan pada ketakutan minta tolong minta imunitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Arteria juga meminta KPK melakukan pengawasan terhadap anggaran Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah yaitu sebesar Rp 405,1 triliun.
Sebab, ia mencurigai adanya penyelewengan di lingkungan kekuasaan. Namun, Arteria tak menyebutkan pihak yang dicurigai tersebut.
Baca juga: Perppu Covid-19 Digugat, MK Minta Penggugat Bandingkan dengan Negara Lain
"Kita bukan enggak tahu mainan siapa desain, siapa yang diuntungkan, beneficial owner kita juga tahu. Uang yang sudah ada dialokasikan, saya minta betul KPK memeriksa evaluasi monitoring tentang penetapan program prioritas serta besarannya," pungkasnya.
Adapun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Perppu itu digugat oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Setelah itu menyusul, tokoh Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia sekaligus suami Meutia Hatta, Sri Edi Swasono, dan politikus senior PAN Amien Rais.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.