JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19, dinilai membuka celah korupsi.
Hal ini disampaikan salah satu pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dalam sidang pendahuluan yang digelar Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/4/2020).
"Bahwa Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi," kata kuasa hukum pemohon Zainal Arifin Hoesein dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Baca juga: Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK
"Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, bagian pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara," lanjut dia.
Selain Pasal 27 Ayat (1), pemohon juga menilai bahwa Pasal 27 Ayat (2) dan (3) bermasalah.
Kedua pasal itu mengatur tentang imunitas atau kekebalan hukum para pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa sejumlah pejabat yang melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana asalkan dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Baca juga: Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi
Pejabat yang dimkaksud, yakni anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.
Menurut pemohon, kedua ayat ini memberikan keistimewaan suatu pihak di depan hukum, sehingga melanggar prinsip equality before the law atau kesamaan hukum.
"Ketentuan dalam Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 27 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945," kata Zainal.
Baca juga: Ada Payung Hukum Lain, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dinilai Tak Urgen
Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.
Hingga hari ini, Perppu itu telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi.
Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.