JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dinilai tidak urgen.
Selain itu, pemerintah juga dianggap tidak memiliki alasan hukum yang kuat dalam membentuk aturan tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.
Tanpa adanya Perppu itu, pemerintah sudah memiliki payung hukum lain yang dapat digunakan untuk mengatur keuangan negara dalam situasi darurat.
Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Nihilkan Peran DPR soal Penganggaran
Hal ini disampaikan oleh pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat membacakan permohonannya dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2020).
"Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara telah mengatur mekanisme pelaksanan APBN dalam keadaan tidak normal atau darurat, tanpa perlu mengeluarkan Perppu," kata Kuasa Hukum pemohon, Ahmad Yani, dalam persidangan, Selasa.
Yani mengatakan, Pasal 27 Ayat (3), (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 telah mengatur mekanisme yang bisa ditempuh pemerintah dalam situasi darurat.
Baca juga: Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini Urgen
Setidaknya, ada dua skema yang bisa ditempuh. Pertama, melakukan perubahan Undang-undang APBN melalui persetujuan DPR.
Kedua, melaksanakan pergeseran anggaran, termasuk melakukan pengeluaran untuk keperluan yang tidak ada pagu anggarannya dalam UU APBN periode yang sedang berjalan.
"Kedua skema Pelaksanaan APBN dalam Undang-undang keuangan negara ini sejatinya dapat menjadi pilihan pemerintah dalam menghadapi kemungkinan permasalahan perekonomian sebagai akibat dari wabah virus Covid-19," ujar Yani.
Baca juga: Hakim MK: Wajar Kami Prioritaskan Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020
Alih-alih menjadi dasar hukum yang mengatur stabilitas keuangan negara selama pandemi Covid-19, keberadaan Perppu ini justru dicurigai sebagai agenda politik pemerintah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.