Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal soal Imunitas Pejabat di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dipersoalkan di MK

Kompas.com - 28/04/2020, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 27 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal tersebut mengatur tentang imunitas para pejabat dalam melaksanakan Perppu yang mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 ini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), salah satu pemohon uji materi, menilai bahwa penguasa telah memberikan contoh yang tidak baik dengan membuat pasal yang memungkinkan mereka kebal terhadap hukum.

Baca juga: Ada Payung Hukum Lain, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dinilai Tak Urgen

Hal ini disampaikan MAKI dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).

"Justru penguasa memberikan cotoh yang tidak baik dalam bentuk tidak percaya pada proses-proses hukum," kata pemohon yang juga Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam persidangan, Selasa.

Pasal 27 Ayat (2) menyebutkan bahwa anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: Perppu 1/2020 Dinilai Nihilkan Peran DPR soal Penganggaran

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) mengatakan, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Pemohon menyayangkan alasan pemerintah yang menyebut bahwa pasal imunitas itu dibuat untuk menghindari adanya kriminalisasi.

Hal itu, menurut pemohon, menunjukkan bahwa penguasa tidak memberikan pendidikan hukum yang baik karena selalu punya rasa curiga.

"Lha kalau penguasa saja sudah seperti itu pembicaraannya, tidak percaya karena khawatir kriminalisasi setelah tidak menjabat atau apa, apalagi kami rakyat ini?," ujar Boyamin.

Baca juga: Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi

Boyamin melanjutkan, sekalipun imunitas pejabat diperlukan dalam melaksanakan Perppu, bunyi Pasal 27 tetap dinilai melewati batas.

Oleh karenanya, pemohon meminta supaya MK menyatakan bahwa Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 1 Ayat (3), Pasal 7A, Pasal 24 Ayat (1), dan Pasal 28D Ayat (1).

Pemohon pun meminta supaya MK membatalkan pasal tersebut.

"Ketika Pasal 27 ini tidak bisa digugat perdata, pidana, maupun PTUN, maka menurut kami ini sudah kebablasan," ujar Boyamin.

Baca juga: Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini Urgen

"Jadi kami otomatis maju ke MK untuk memohon hal ini memang awalnya pada posisi untuk dibatalkan," katanya lagi.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com