Dikatakan, Herbavid19 kini sedang dalam proses perizinan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan, tidak ada bahan-bahan terlarang yang terkandung dalam Herbavid19.
Baca juga: Bentuk Satgas Covid-19, DPR Bantu Pemerintah Hadapi Pandemi Corona
"Tidak benar jika bahan baku dalam Herbavid19 ada yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia. Jika ada, silakan sebut bahan obat apa yang dilarang. Saat ini sedang berproses izin edar di Badan POM. Namun, sudah konsultasi dan tidak ada bahan baku yang dilarang," tuturnya.
Mengenai kegiatan Satgas, ia pun mengatakan, kunjungan ke rumah sakit terus berjalan di berbagai daerah.
Bantuan yang mereka serahkan ke rumah sakit berupa alat medis, di antaranya APD, kacamata medis, alat rapid test, obat gejala diare, obat herbal Lianhua, dan obat herbal Herbavid19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.