JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menilai bahwa kritik yang disampaikan sejumlah pihak terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19 sebagai sesuatu yang wajar.
Termasuk, dalam hal ini ada beberapa pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada yang menguji Perppu ke MK. Ini bukan sesuatu yang tidak disadari. Tapi, dampak atau sesuatu yang memang jadi lumrah ketika masyarakat membangun kritik ini," kata Juri saat diskusi daring bertajuk "Hoaks, Opini Publik, dan Pandemik Corona", Jumat (17/4/2020) malam.
Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Digugat Amien Rais dkk, Ini Respons Istana
Menurut dia, sepanjang kritik yang disampaikan membangun maka hal itu tidak menjadi persoalan.
Namun, lain halnya bila kritik yang disampaikan hanya berdasarkan pandangan obyektif saja.
Terlebih, bila pihak-pihak yang menyampaikan kritik tersebut, justru menjadikannya sebagai investasi politik.
"Ini yang kita hadapi saat ini," ucapnya.
Meski banyak menerima kritik, ia menambahkan, tidak sedikit dukungan yang diberikan masyarakat kepada pemerintah dalam menangani wabah Covid-19.
Baca juga: Ini 6 Pasal di Perppu 1/2020 yang Digugat Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Edi Swasono ke MK
Dari kalangan dunia usaha misalnya, tidak sedikit dari mereka yang menggalang dana untuk menyalurkan bantuan dalam pembelian peralatan medis dan alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan tenaga medis dalam bekerja.
Hal yang sama juga ditunjukkan masyarakat sipil, dimana mereka secara bergotong-royong membuat APD untuk disumbangkan kepada tenaga medis.
Di samping aksi gotong royong membantu sesama masyarakat yang kesulitan perekonomiannya akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.
"Media mainstream juga punya komitmen membantu menarasikan hal-hal yang memberikan dukungan dalam penanganan Covid-19 dalam membangun narasi positif," ujarnya.
Baca juga: Perppu 1/2020 Rawan Penumpang Gelap, Ini Penjelasan Penggugat...
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.