Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Punya Waktu 90 Hari untuk Tentukan Sikap atas Perppu Covid-19

Kompas.com - 24/04/2020, 10:41 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, lembaga legislatif memiliki waktu 90 hari untuk menentukan sikap atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.

Perppu 1/2020 itu telah diserahkan pemerintah kepada DPR dan ditetapkan untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) pada 2 April 2020.

"DPR mempunyai waktu 90 hari setelah perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju," kata Puan, Jumat (24/4/2020).

Baca juga: PKS Nilai Perppu Covid-19 Berpotensi Munculkan Otoritarianisme

Ia mengatakan, pembahasan di DPR bakal sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.

"Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," ucapnya.

Banjir kritik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, beberapa pasal dalam Perppu 1/2020 memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan perppu.

Substansi dalam Perppu 1/2020 yang dikritik ICW di antaranya, Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3).

"Jika kita merujuk ke Pasal 27 yang kontroversial, sepertinya pemerintah ingin mengantisipasi upaya-upaya hukum yang dilakukan penegak hukum yang timbul dari implementasi kebijakan ini," kata Adnan dalam diskusi online bersama YLBHI, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR

Bunyi Pasal 27 Ayat (2) dalam Perppu Nomor 1/2020, yaitu "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Perppu itu kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono, dan politikus senior PAN Amien Rais pada 14 April 2020.

Baca juga: Perppu 1/2020 Rawan Penumpang Gelap, Ini Penjelasan Penggugat...

Selain mereka, ada pula sejumlah nama lain, yakni Direktur Indonesia Resources Studies Marwan Batubara, aktivis Hatta Taliwang, Ketua Majelis Syuro PBB MS Kaban dan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

Anggota tim kuasa hukum penggugat, Ahmad Yani, menyatakan setidaknya ada enam pasal dari perppu itu yang diduggat ke MK, yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 12, Pasal 16, Pasal 23, Pasal 27 dan Pasal 28.

"Kenapa kami uji? Karena pasal-pasal ini dianggap bertentangan dengan konstitusi dan membuat disharmonisasi terhadap UU lainnya. Juga, perppu ini menjadi omnibus law dalam bentuk lain," ujar Yani.

Pemerintah dinilai sengaja memanfaatkan pandemi Covid-19 unntuk menerbitkan perppu yang sebenarnya bertujuan mengatasi persoalan ekonomi yang terjadi di dalam negeri.

"Karena ketidakmampuan pemerintah mengelola perekonomian tata negara ini, akibatnya mereka tidak mampu mengatasi virus corona ini. Sehingga, mereka memakai alasan virus corona ini untuk membuat perppu ini," ucap Yani.

Baca juga: Perppu Digugat ke MK, Istana Nilai Bagian dari Kritik Penanganan Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com