JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, lembaga legislatif memiliki waktu 90 hari untuk menentukan sikap atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Perppu 1/2020 itu telah diserahkan pemerintah kepada DPR dan ditetapkan untuk dibahas di Badan Anggaran (Banggar) pada 2 April 2020.
"DPR mempunyai waktu 90 hari setelah perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju," kata Puan, Jumat (24/4/2020).
Baca juga: PKS Nilai Perppu Covid-19 Berpotensi Munculkan Otoritarianisme
Ia mengatakan, pembahasan di DPR bakal sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.
"Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," ucapnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai, beberapa pasal dalam Perppu 1/2020 memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan perppu.
Substansi dalam Perppu 1/2020 yang dikritik ICW di antaranya, Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (3).
"Jika kita merujuk ke Pasal 27 yang kontroversial, sepertinya pemerintah ingin mengantisipasi upaya-upaya hukum yang dilakukan penegak hukum yang timbul dari implementasi kebijakan ini," kata Adnan dalam diskusi online bersama YLBHI, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Amien Rais Gugat Perppu Penanganan Covid-19, Ini Respons Wakil Ketua DPR
Bunyi Pasal 27 Ayat (2) dalam Perppu Nomor 1/2020, yaitu "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".
Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.