JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Dalam beleid tersebut, Presiden memecat secara tidak hormat anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dari jabatannya per tanggal 24 April 2020.
Pencopotan ini berawal dari pernyataannya yang menuai polemik ihwal peringatan KPAI bahwa wanita yang berenang di kolam renang bersama pria bisa hamil.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang," ucap Komisioner bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif KPAI itu seperti dikutip dari Tribunnews, pada 21 Februari lalu.
"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," imbuh dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI
Apalagi, lanjut Sitti, jika perempuan tersebut sedang pada masa subur. Kemungkinan terjadinya pembuahan dapat terjadi.
"Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ucap dia.
Pernyataan Sitti pun menuai kontroversi di media sosial saat itu. Sampai-sampai, pihak Istana meminta agar pejabat publik yang bersangkutan berhati-hati dalam membuat pernyataan di depan publik.
"Kita tentu mendorong agar seluruh pimpinan lembaga negara untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, meskipun mengatasnamakan pribadi," kata Angkie kepada wartawan, 24 Februari lalu. .
Baca juga: Sitti Merasa Diadili Berlebihan soal Komentar Hamil di Kolam Renang
Ia pun mengingatkan agar pejabat publik dapat membuat pernyataan yang berdasarkan literatur akademik yang baik dalam setiap mengeluarkan pendapat.
Sebab, menurut dia, setiap pernyataan yang dilontarkan pejabat publik tentu akan mendapat sorotan masyarakat luas.
"Kita harus bisa mengukur dampak baik serta akibat buruk dari setiap pernyataan yang dilontarkan ke masyarakat," sambung Juru Bicara Presiden bidang Sosial ini.
Sitti pun akhirnya meminta maaf kepada publik atas pernyataannya. Ia menegaskan, bahwa pernyataannya saat itu bersifat pribadi dan bukan pernyataan resmi dari KPAI.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis pada 24 Februari.
Baca juga: Dewan Etik KPAI: Sitti Hikmawaty Tak Akui Kesalahan soal Pernyataan Hamil di Kolam Renang
Alih-alih kasusnya tak diperpanjang, KPAI justru membentuk Dewan Etik yang diketuai oleh I Gede Palguna, dengan dua anggota yakni Yosep Adi Prasetyo dan Menanti Wahyurini.