Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Wabah, Seleksi Jabatan Tinggi Kementerian/Lembaga Digelar Virtual

Kompas.com - 27/04/2020, 13:46 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian/lembaga tetap diperbolehkan melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) maupun mutasi selama pendemi Covid-19.

Namun, proses seleksi tersebut harus dilaksanakan dengan meminimalisir tatap muka.

"Dengan tetap menerapkan sistem merit, tahapan seleksi pengisian JPT dilakukan dengan memanfaatkan video conference atau sarana lain secara daring," demikian bunyi surat edaran terbaru yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Saat Proses Seleksi Jabatan Era Firli Disorot Eks Pimpinan KPK

Adapun, ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Berdasarkan SE ini, setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang instansinya akan melaksanakan seleksi JPT harus mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait rencana seleksi tersebut.

Setelah semua syarat terpenuhi dan berkordiansi dengan instansi pemerintah bersangkutan, KASN akan menerbitkan surat rekomendasi melalui aplikasi Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi.

Adapun persyaratan, pengumuman dan seleksi administrasi dilakukan secara daring dengan melampirkan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi peserta dalam bentuk soft copy.

Baca juga: Seleksi Jabatan KPK Dipersoalkan, Albertina Ho: Dewan Pengawas Tak Terlibat

Untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan apabila telah menduduki JPT selama minimal satu tahun sejak dilantik.

"Pelaksanaan penulisan makalah dilaksanakan melalui alamat email atau fasilitas lain yang sudah disiapkan panitia seleksi," menurut SE tersebut.

Sedangkan untuk pengganti assessment center yang berguna untuk menggali potensi, kompetensi manajerial, dan sosial kultural, pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan wawancara kompetensi, analisa kasus atau presentasi melalui video conference.

Begitu pula dengan wawancara akhir, dilakukan dengan video conference atau metode lain sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Baca juga: Jaksa Anggap Romahumuziy Terlalu Terlibat Teknis Seleksi Jabatan di Kemenag

Untuk mutasi JPT di lingkungan internal maupun eksternal instansi, tidak hanya harus mendapat persetujuan KASN, tapi juga harus melakukan uji kompetensi melalui analisis rekam jejak dan wawancara.

"Wawancara dapat dilakukan secara langsung sesuai protokol ataupun wawancara jarak jauh melalui video conference," imbuh keterangan tersebut.

Pengumuman seleksi terbuka akan dilaksanakan dalam kurun lima hari dan dapat diperpanjang tiga hari bila jumlah pelamar yang memenuhi syarat belum diperoleh.

"PPK menyampaikan Laporan Pelaksanaan Seleksi JPT secara online kepada KASN dengan tembusan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah pusat, serta Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB bagi instansi pemerintah daerah," tulis keterangan itu.

Baca juga: Eks Pimpinan Nilai Seleksi Jabatan KPK Kini Tak Setransparan Dulu

Di dalamnya juga tertera bahwa pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi hasil seleksi terbuka dan/atau mutasi ini dapat dilakukan melalui video conference sesuai dengan tata cara yang sudah diatur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi JPT dan mutasi dilakukan oleh KASN sebagai pengawas kegiatan ini melalui aplikasi Sijapti. KASN juga melakukan upaya konsultasi, pendampingan, dan mediasi secara daring untuk menjawab permasalahan yang timbul dalam situasi Covid-19.

KASN juga harus melapor secara berkala terkait pelaksanaan pengisian JPT kepada Menteri PANRB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com