Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, surat tersebut sarat akan kepentingan.
Feri mengatakan, dalam peristiwa ini, nuansa konflik kepentingan sangat kental karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi pribadi.
Baca juga: Stafsus Presiden Andi Taufan Didorong Minta Maaf ke Semua Camat
Padahal, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.
"Ini surat aneh ya karena terbuka sekali permainan kepentingannya," kata Feri.
Feri juga menyebut bahwa tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.
Selain itu, menurut dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukkan.
"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," ujarnya.
Baca juga: Stafsus Jokowi dan Pendiri Startup Pinjol, Siapa Andi Taufan Garuda?
Feri mengatakan, jika peristiwa ini motifnya adalah untuk mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, maka dapat digolongkan sebagai tindak korupsi sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendesak Presiden Joko Widodo memecat Andi. Menurut peneliti ICW Egi Primayogha, tindakan Andi tidak dapat dibenarkan.
"Presiden harus segera memecat staf khusus yang berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Egi.
Egi menilai, sebagai pejabat publik Andi tak berpegang pada prinsip etika publik.
Baca juga: Profil Amartha, Perusahaan Milik Stafsus Jokowi, Andi Taufan Garuda
Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Ditegur hingga mundur
Setelah suratnya ke camat bocor dan mendapat sorotan luas publik, Andi akhirnya meminta maaf. Ia juga mengaku sudah mencabut surat yang menuai polemik itu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral juga menyebut sudah ada teguran keras yang diberikan kepada Andi.