Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Jangan Cuma Minta KRL Dihentikan, tapi Masyarakat Dibiarkan...

Kompas.com - 23/04/2020, 11:08 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah pusat bisa-bisa saja memenuhi permintaan pemerintah daerah menghentikan operasional moda transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Namun, Kepala Negara menekankan, semestinya pemerintah daerah mengajukan permintaan tersebut disertai dengan rencana manajemen orang-orang yang masih melakukan mobilitas.

"Enggak apa-apa dihentikan, enggak apa-apa. Tapi mereka (masyarakat) disiapkan dulu," ujar Presiden Jokowi dalam wawancara eksklusif di acara Mata Najwa yang disiarkan, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Luhut Tegaskan KRL Jabodetabek Tetap Beroperasi Saat PSBB

"Kalau ada bus, siapkan bus agar tidak berdesakan di KRL. Busnya diisi separuh saja agar ada physycial distancing di situ, sehingga memberikan solusi," lanjut dia.

Pemerintah daerah harus mau menanggung risiko sekaligus bertanggung jawab atas permintaan penghentian operasional KRL.

"Kalau daerah mau mempersiapkan serta menanggung dari keputusan yang diminta itu, akan kita berikan," kata Presiden Jokowi.

Baca juga: Ini Alasan Luhut Tidak Hentikan Operasional KRL

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang mencari nafkah di Jabodetabek. Mereka menggunakan KRL sebagai moda transportasi karena ongkos KRL sangat terjangkau bagi masyarakat.

Mereka kebanyakan berprofesi sebagai pekerja harian, buruh, hingga pedagang asongan.

Saat Najwa Shihab bertanya, kenapa pemerintah daerah yang harus menanggung, Presiden Jokowi menyebutkan, karena pemerintah daerahlah yang mengajukan penghentian operasional KRL.

Baca juga: Zone Merah Meluas, Bupati Bogor Yakin Penularan Covid-19 Terjadi di KRL

Menurut dia, pemerintah daerah di Jabodetabek tidak bisa sekadar meminta pemerintah pusat menghentikan operasional KRL tanpa memberikan alternatif solusi.

"Jangan hanya minta dihentikan dan ya sudah masyarakat dibiarkan cari (transportasi) sendiri-sendiri. Enggak bisa seperti itu. Itu yang saya enggak bisa," kata Presiden Jokowi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama lima kepala daerah tingkat kota dan kabupaten di Bogor, Depok, dan Bekasi, mengusulkan penghentian operasional KRL kepada Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun

Hal ini karena KRL masih padat penumpang serta dapat menjadi sarana penyebaran virus corona Covid-19.

Namun, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menolak usul tersebut. Sebab, banyak pekerja yang mengandalkan KRL sebagai moda transportasi.

Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB), memang masih ada delapan sektor usaha yang diizinkan beroperasi. Salah satunya sektor usaha yang berkaitan dengan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com