Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asas Kesetaraan Gender Perlu Diperhatikan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 22/04/2020, 20:57 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta DPR memperhatikan asas kesetaraan gender dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Hal tersebut disampaikan Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait harmonisasi RUU Masyarakat Hukum Adat secara virtual, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Nasib Masyarakat Adat yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi...

"Satu hal yang paling penting juga dalam hal ini juga adalah tentang asas kesetaraan gender," kata Rukka.

Rukka mengatakan, dalam RUU Masyarakat Hukum Adat, pemerintah dan DPR harus memberikan perlindungan kepada perempuan adat agar potensi-potensi yang dimiliki dapat disumbangkan secara efektif.

"Untuk itu, RUU ini perlu secara eksplisit menempatkan prinsip kesetaraan gender dan memiliki pasal yang mendukung pelaksanaan dan perlindungannya," ujarnya.

Baca juga: Masuk Prolegnas Prioritas 2020, RUU Masyarakat Adat Butuh Lobi Enam Kementerian

Lebih lanjut, Rukka mengatakan, dalam RUU Masyarakat Hukum Adat nantinya harus menambahkan mengenai hak masyarakat adat atas rehabilitasi dan restitusi.

Sebab, masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari pelanggaran HAM di masa lalu seperti diskriminasi, perampasan sumber daya alam hingga penggusuran yang dilakukan oleh negara.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai hak atas rehabilitasi dan restitusi akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau setidak-tidaknya RUU Masyarakat Adat memandatkan adanya pengaturan mengenai tata cara pemberian hak atas rehabilitasi dan restitusi melalui Peraturan Pemerintah," pungkasnya.

Baca juga: Banyak Kriminalisasi Masyarakat Adat dengan Tuduhan Pembakaran Hutan

Seperti diketahui, RUU Masyarakat Hukum Adat merupakan RUU Prolegnas prioritas 2020. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR.

Adapun pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat mandek sejak era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian akan mulai dibahas kembali di era pemerintahan Joko Widodo.

Baca juga: Aktivis: Pemerintah yang Pro Investasi Ancaman bagi Masyarakat Adat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com