Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ibadah Haji 2020 Batal, Akankah Dana Setoran Calon Jemaah Dikembalikan?

Kompas.com - 17/04/2020, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan DPR RI bersepakat, seandainya ibadah haji tahun ini batal, dana setoran lunas calon jemaah haji reguler akan dikembalikan kepada yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Bagi calon jemaah haji khusus, pengajuan pengembalian setoran lunas dapat dilakukan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario ibadah haji merespons Covid-19.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar, mengutip salah satu butir simpulan rapat yang ia bagikan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: DPR Pastikan Dana Calon Jemaah Haji Tidak Dipakai untuk Penanganan Covid-19

Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.

Nizar pun mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika haji tahun ini dibatalkan.

Terkait haji reguler, lanjut dia, ada dua opsi yang disiapkan.

Pertama, dana dikembalikan hanya kepada calon jemaah yang mengajukan. Caranya, calon jemaah datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

Baca juga: Komisi VIII DPR Desak Pemerintah Segera Pastikan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020

Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), untuk kemudian diverikasi dan disetujui.

Dirjen PHU lantas mengajukan pengembalian dana ke badan pengelola keuangan haji (BPKH). Selanjutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening calon jemaah.

Calon jemaah yang mengajukan pengembalian dana akan berstatus "belum lunas" di Siskohat. Tahun depan, calon jemaah harus kembali melakukan pelunasan setelah Bipih ditetapkan.

"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ucap Nizar.

Baca juga: Akhir April, Arab Saudi Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020

Opsi kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua calon jemaah, baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak.

Pada skenario ini, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status calon jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

Sementara itu, untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung mempertimbangkan opsi pertama, yaitu pengembalian hanya untuk calon jemaah yang mengajukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com