JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memastikan dana calon jemaah haji tidak akan dipakai untuk penanganan Covid-19.
Yandri menyebutkan, Badan Pengeloa Keuangan Haji (BPKH) dan Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) telah menyatakan uang calon jemaah haji dalam kondisi aman.
"Kami tegaskan bahwa tidak benar dana para calon jamaah haji dipakai untuk penanggulangan wabah Covid-19, karena dana tersebut menjadi hak penuh para calon jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci," kata Yandri, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Akhir April, Arab Saudi Akan Umumkan Kepastian Ibadah Haji 2020
Terkait dengan skenario pelaksanaan ibadah haji tahun ini, ia berharap calon jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci.
Kementerian Agama, kata Yandri, saat ini tetap melakukan persiapan pelaksanaan ibadah haji meski dengan beberapa penyesuaian.
"Mudah-mudahan wabah corona cepat bisa diatasi dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji," ucapnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (15/4/2020), Kepala BPKH Anggito Abimanyu pun menyatakan bahwa seluruh uang pelunasan ibadah haji 2020 yang telah dibayarkan calon jemaah siap dikembalikan jika batal berangkat.
Anggito mengatakan total uang pelunasan ibadah haji 2020 senilai sekitar Rp 2,3 triliun.
"Kurang lebih ada Rp 2,3 triliun yang ada di kas BPKH dan siap dikembalikan. Ini uang yang siap dikembalikan jika pemerintah membatalkan," kata Anggito.
"Kami tidak dalam posisi menahan uang tersebut dan berkomitmen mengembalikannya segera setelah diputuskan demikian," tegasnya.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kemenag Siapkan 2 Skenario Ibadah Haji 2020
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan