Bagi calon jemaah haji khusus, pengajuan pengembalian setoran lunas dapat dilakukan melalui penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Hal ini disepakati dalam rapat dengar pendapat Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR pada Rabu (15/4/2020), membahas skenario ibadah haji merespons Covid-19.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar, mengutip salah satu butir simpulan rapat yang ia bagikan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/4/2020).
Nizar menegaskan, yang dikembalikan hanyalah dana pelunasannya, bukan biaya setoran awalnya. Kecuali jika jemaah berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Nizar pun mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan calon jemaah jika haji tahun ini dibatalkan.
Terkait haji reguler, lanjut dia, ada dua opsi yang disiapkan.
Pertama, dana dikembalikan hanya kepada calon jemaah yang mengajukan. Caranya, calon jemaah datang ke kantor Kemenag kabupaten/kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.
Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat), untuk kemudian diverikasi dan disetujui.
Dirjen PHU lantas mengajukan pengembalian dana ke badan pengelola keuangan haji (BPKH). Selanjutnya, BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening calon jemaah.
Calon jemaah yang mengajukan pengembalian dana akan berstatus "belum lunas" di Siskohat. Tahun depan, calon jemaah harus kembali melakukan pelunasan setelah Bipih ditetapkan.
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," ucap Nizar.
Opsi kedua, biaya pelunasan akan dikembalikan kepada semua calon jemaah, baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak.
Pada skenario ini, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status calon jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
Sementara itu, untuk haji khusus, Ditjen PHU cenderung mempertimbangkan opsi pertama, yaitu pengembalian hanya untuk calon jemaah yang mengajukan.
Prosesnya, calon jemaah membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya mereka. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih.
Lantas, Kemenag akan mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," kata Nizar.
Dalam rapat dengar pendapat sebelumnya, ada tiga opsi yang dibahas Kementerian Agama bersama DPR terkait skenario ibadah haji di tengah Covid-19.
Ketiga skenario itu, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.
Sampai 16 April 2020, data Kemenag menyebutkan, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen calon jemaah haji khusus sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/17/14201241/jika-ibadah-haji-2020-batal-akankah-dana-setoran-calon-jemaah-dikembalikan