JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
"Iya benar. Sudah ada suratnya dari Menkes," ujar Yuri kepada Kompas.com pada Kamis pagi.
Surat yang dimaksud yakni Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020.
Baca juga: Bodebek Terapkan PSBB per 15 April 2020, Warga Diimbau Patuh
Menurut Yuri, dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Kota Makassar bisa segera melakukan PSBB di daerahnya.
Meski begitu, menurut Yuri, Pemerintah Kota Makassar perlu membuat regulasi terkait penerapan secara teknis.
"Namun, yang perlu diperhatikan adalah kapan PSBB ini mulai diberlakukan di Kota Makassar. Sebab ini nanti harus menyusun perda dulu, lalu teknisnya bagaimana nanti?" tutur Yuri.
Baca juga: Kota Makassar Ajukan PSBB, Situasi Dianggap Sudah Mendesak
Selain itu, soal bagaimana Pemerintah Kota Makassar akan membatasi hubungan dengan daerah di sekitarnya juga perlu diperhatikan.
"Bagaimana misalnya membatasi hubungan dengan Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa, dan sekitarnya," ucap Yuri.
Zona merah
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb mengungkapkan bahwa Pemkot telah mengajukan PSBB ke pemerintah pusat pada Selasa (14/4/2020).
Langkah ini dilakukan karena Pemkot Makassar menilai jumlah kasus Covid-19 sudah merata di wilayahnya.
"Kalau saya lihat data, hanya satu kecamatan yang bersih dari total 15 kecamatan di Kota Makassar. Sedangkan 14 Kecamatan telah terpapar virus Covid-19," kata Iqbal pada Senin (13/4/2020).
"Bahkan ada lima Kecamatan yang menjadi zona merah di Kota Makassar. Kondisi ini mendesak, karena penyebaran virus ini terjadi pada transmisi lokal," ujar dia.
Baca juga: Kota Makassar Ajukan PSBB, Situasi Dianggap Sudah Mendesak
Sebelum mengajukan ke pemerintah pusat, Pemkot Makassar sudah berbicara dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentang pemberlakuan PSBB itu.