JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat warga negara asing yang kedapatan berpesa di sebuah vila di Badung, Bali, saat Covid-19 mewabah, dimintai keterangan oleh polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, keempatnya diminta membuat surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh Polres Badung, kemudian yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali dan kemudian tetap wajib lapor,” kata Argo melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Kemenlu Pastikan Pelayanan Konsuler WNA di Tanah Air Masih Terbuka
Keempatnya berinsial JAM, MDM, YS, dan EM. Argo menuturkan, aparat juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan ada empat buah handphone,” ujar dia.
Diberitakan, video yang menampilkan sekelompok WNA sedang berpesta di sebuah vila di Bali viral.
Dalam potongan video tersebut, puluhan WNA ini berpesta di pinggir kolam renang sambil asyik mendengarkan musik diiringi disjoki (DJ).
Kepala Polres Badung AKBP Roby Septiadi mengatakan, pesta tersebut merupakan acara ulang tahun yang dilakukan di sebuah vila di Mengwi, Badung, pada Minggu (12/4/2020) pukul 20.00 Wita.
Roby mengatakan, penanggungjawab acara yang berinisial J mengaku acara tersebut digelar secara terbatas. Namun, yang hadir ternyata sebanyak 15 orang.
"Jadi, dihadiri terbatas dan tidak ada jual tiket atau undang-undang," kata Roby, saat dihubungi, Senin (13/4/2020) siang.
Pihaknya hanya meminta keterangan kepada J. Ia tidak diamankan ataupun ditahan. Roby beralasan pihaknya tidak melakukan penahanan karena tak ada landasan hukumnya.
Baca juga: Heboh Video WNA di Bali Gelar Pesta di Tengah Pandemi Corona, Polisi Sebut Akan Selidiki
Kepada warga maupun turis asing, Roby mengimbau untuk tak melalukan pesta atau kumpul-kumpul dengan melibatkan banyak orang. Jika ditemukan lagi hal serupa, maka akan langsung dibubarkan.
Untuk diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Gubernur dengan Nomor 8551 Tahun 2020 terkait penguatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Bali.
Dalam poin kedua intruksi itu, pihaknya melakukan pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata yakni dengan menutup operasional obyek wisata, operasional hiburan malam, meniadakan keramaian dan atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lain yang melibatkan banyak orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.