Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2020, 16:05 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memastikan pelayanan kekonsuleran bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia tetap dibuka.

Sekalipun saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyusul jumlah kasus positif Covid-19 di Tanah Air terus meningkat dari waktu ke waktu.

Hal itu ditegaskan Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar saat berbicara dengan perwakilan 120 kedutaan besar dan organisasi internasional di Jakarta melalui sambungan telekonferensi, Jumat (3/4/2020).

Baca juga: Kasus WNA Masuk Indonesia di Tengah Wabah Corona, TKA China di Ketapang hingga Bintan Dipulangkan

"Wamenlu memberikan kepastian bahwa pelayanan konsuler untuk Perwakilan Asing dan Organisasi Internasional tetap disediakan, baik secara langsung, dengan perjanjian sebelumnya, maupun jarak jauh melalui telepon dan daring," demikian bunyi keterangan tertulis resmi Kemenlu.

Saat telekonferensi tersebut, Wamenlu didampingi oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona Achmad Yurianto.

Dalam kesempatan itu, Suahasil menyatakan bahwa Covid-19 akan berdampak terhadap resesi global.

Baca juga: Indonesia Larang Semua Kunjungan dan Transit WNA

 

Sehingga, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah luar biasa yang diperlukan untuk meminimalisir dampak perekonomian di dalam negeri.

"Wakil Menteri Keuangan merinci paket stimulus ekonomi sebesar Rp 405,1 triliun yang terbagi pada empat kategori yaitu pemulihan perekonomian, pemotongan pajak usaha dan bantuan untuk UMKM, bantuan sosial, dan kesehatan umum," imbuh keterangan tersebut.

Adapun Yurianto mengumumkan data terbaru pasien positif Covid-19, baik yang masih dirawat maupun telah sembuh. Terutama untuk kasus yang melibatkan orang asing.

Hingga 3 April, jumlah kasus positif Covid-19 mencapai 1.986 kasus. Adapun, kasus yang telah dinyatakan sembuh mencapai 134 kasus dan yang meninggal dunia menjadi 186 kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Soal Maksud Jokowi Panggil 2 Menteri PKB, Budi Arie: Kita Perlu Persatuan

Nasional
MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

MER-C Indonesia Kirim 11 Relawan Medis ke Gaza

Nasional
Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Projo Bilang Kaesang dan Erina Tak Maju Pilkada 2024

Nasional
Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Dapat Restu Jokowi, Sekretaris Pribadi Iriana Maju Pilwalkot Bogor 2024

Nasional
Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Rapat dengan DPR, Risma Dicecar soal Banjir Bansos Jelang Pencoblosan

Nasional
Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Tiga Anak Mantan Presiden Raup Suara Besar di Pileg: Trah Soekarno, Soeharto, dan SBY

Nasional
Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

Nasional
Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Hasil Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Menang di Maluku

Nasional
Kemenkominfo 'Take Down' 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Kemenkominfo "Take Down" 1.971 Berita Hoaks Terkait Pemilu 2024

Nasional
Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Menko Polhukam: Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Masih Sesuai Rencana, 20 Maret

Nasional
Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Kasus Korupsi APD Covid-19, Wakil Ketua MPR Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sedang Umrah

Nasional
Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Tunggu PDI-P untuk Gulirkan Hak Angket, PKB: Bagusnya Bareng-bareng

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Nasional
Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com