Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Setujui Pekanbaru Terapkan PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 18:04 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penularan virus corona Achmad Yurianto mengungkapkan alasan Kota Pekanbaru disetujui untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurutnya, Pekanbaru merupakan pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga PSBB perlu segera diterapkan di sana. 

"Salah satu yang sudah kita tahu dalam beberapa hari terakhir adalah penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru sebagai episentrum yang secara epidemiologi ini menjadi sumber (penularan) untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pemerintah: PSBB di 10 Daerah Untuk Memutus Penularan Covid-19

Sebelumnya Kemenkes telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta yang disusul daerah-daerang penyangganya.

Daerah penyangga itu beberapa berada di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Kemudian, daerah penyangga DKI Jakarta juga berada di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Sehingga, kata Yuri, secara keseluruhan ada 10 daerah yang kini sudah mendapat persetujuan ataupun sudah menjalankan PSBB.

Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit

Yuri meminta semua pihak di 10 daerah mematuhi tata tertib selama masa PSBB.

"Mari kita patuhi sama-sama dan kita juga saling mengingatkan semua saudara kita untuk mematuhinya. Kita akan bersatu padu mulai dari pusat, daerah hingga tingkat desa, RT/RW dan sampai kehidupan keluarga masing-masing," tambah Yuri.

Diberitakan sebelumnya Yurianto mengatakan ada lima daerah yang belum mendapat persetujuan PSBB dari Kemenkes.

Kelima daerah itu adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.

"Iya benar demikian," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

Penyebab tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Selain daerah-daerah di atas, ada dua daerah lain yang menyatakan akan mengajukan permohonan PSBB.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kedua daerah itu yakni Kota Makassar dan Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com