JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penularan virus corona Achmad Yurianto mengungkapkan alasan Kota Pekanbaru disetujui untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurutnya, Pekanbaru merupakan pusat penularan virus corona di Provinsi Riau sehingga PSBB perlu segera diterapkan di sana.
"Salah satu yang sudah kita tahu dalam beberapa hari terakhir adalah penetapan PSBB yang mulai kini diberlakukan di Pekanbaru sebagai episentrum yang secara epidemiologi ini menjadi sumber (penularan) untuk Provinsi Riau dan sekitarnya," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Pemerintah: PSBB di 10 Daerah Untuk Memutus Penularan Covid-19
Sebelumnya Kemenkes telah menyetujui penerapan PSBB di DKI Jakarta yang disusul daerah-daerang penyangganya.
Daerah penyangga itu beberapa berada di Provinsi Jawa Barat, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
Kemudian, daerah penyangga DKI Jakarta juga berada di Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Sehingga, kata Yuri, secara keseluruhan ada 10 daerah yang kini sudah mendapat persetujuan ataupun sudah menjalankan PSBB.
Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit
Yuri meminta semua pihak di 10 daerah mematuhi tata tertib selama masa PSBB.
"Mari kita patuhi sama-sama dan kita juga saling mengingatkan semua saudara kita untuk mematuhinya. Kita akan bersatu padu mulai dari pusat, daerah hingga tingkat desa, RT/RW dan sampai kehidupan keluarga masing-masing," tambah Yuri.
Diberitakan sebelumnya Yurianto mengatakan ada lima daerah yang belum mendapat persetujuan PSBB dari Kemenkes.
Kelima daerah itu adalah Kabupaten Mimika, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Sorong, Kota Palangkaraya dan Kabupaten Rotendao.
"Iya benar demikian," ujar Yuri saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi
Penyebab tidak dikabulkannya permohonan kelima daerah itu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Selain daerah-daerah di atas, ada dua daerah lain yang menyatakan akan mengajukan permohonan PSBB.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, kedua daerah itu yakni Kota Makassar dan Kota Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.