Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan WNA Masuk Indonesia Tak Berlaku bagi Pekerja Proyek Strategis Nasional

Kompas.com - 01/04/2020, 08:58 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arus lalu lintas warga negara asing, baik yang akan masuk maupun transit ke Indonesia, akan dihentikan sementara waktu mulai Kamis (2/3/2020) besok.

Kebijakan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo meminta agar arus pergerakan WNA dievaluasi secara berkala untuk memantau penyebaran Covid-19 dari berbagai negara.

Meski demikian, kebijakan ini dikecualikan untuk WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional (PSN) serta mereka yang membawa bantuan untuk penanganan Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

Langkah itu diputuskan Jokowi setelah menggelar rapat terbatas melalui telekonferensi video, Selasa (31/3/2020).

Saat ini, ia menambahkan, sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, dan Singapura tengah menghadapi wabah Covid-19 gelombang kedua.

Dalam hal ini, banyak kasus positif baru yang justru muncul dari orang yang baru tiba dari perjalanan dari luar negeri atau imported case.

Untuk itu, ia menyatakan, penting bagi Indonesia untuk memperkuat kebijakan perlintasan WNA ke dalam negeri.

"Prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, (seperti) arus mudik yang sudah kita bicarakan. Tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported case," tegas Jokowi.

Baca juga: Jokowi Putuskan Hentikan Kunjungan dan Transit WNA ke Indonesia

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan memiliki pengecualian.

Dalam hal ini, WNA yang memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan lain-lain, tetap diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Meski demikian, ada sejumlah protokol kesehatan ketat yang harus dipenuhi oleh mereka bila ingin masuk ke tanah air.

Detail protokol tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

"Jadi sekali lagi ada pengecualian, tapi secara umum maka semua kunjungan dan transit WNA ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan," ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta Arus Masuk WNA ke Indonesia Dievaluasi Saat Wabah Covid-19

 

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyatakan, Kemenkumham telah menerbitkan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut akan berlaku pukul 00.00 WIB pada 2 April 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com