Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Dealer Mobil Mewah Divonis 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/04/2020, 18:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris perusahaan dealer mobil mewah PT Wahana Auto Ekamarga (PT WAE), Darwin Maspolim divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Darwin dinilai terbukti menyuap empat orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebesar 131.200 dollar Amerika Serikat (AS) atau lebih kurang Rp 1,8 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Darwin Maspolim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Tiga Mantan Pegawai Pajak Didakwa Terima Suap 96.375 Dolar AS dari Pengusaha Dealer Mobil Mewah

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan Darwin adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Darwin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Atas putusan ini, Darwin dan Jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Adapun empat pegawai pajak yang menerima suap dari Darwin adalah Keempat pegawai pajak itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Hadi Sutrisno, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Jumari, dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak M Naim Fahmi.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak Dealer Jaguar

Suap tersebut diberikan Darwin agar keempat pegawai pajak itu menyetujui permohonan lebih bayar pajak atau restitusi yang diajukan oleh PT WAE untuk tahun pajak 2015 dan 2016.

Adapun PT WAE merupakan perusahaan yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, sparepart, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Atas perbuatannya itu, Darwin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com