JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan memproses pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Provinsi Banten, Minggu (12/4/2020).
Hal itu disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, melalui siaran langsung di akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu.
“Kemudian hari ini kami memproses juga pengajuan PSBB untuk wilayah Provinsi Banten, baik yang berada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, maupun Kota Tangerang Selatan,” ujar Yuri.
Baca juga: Bertambah 46 Orang, Pasien Meninggal Covid-19 Jadi 373 Orang
Ia pun berharap pengajuan penerapan PSBB untuk Provinsi Banten dapat disetujui pada hari yang sama.
Hal itu diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Sebab, virus corona menyebar melalui kontak antarmanusia. Maka dari itu, aktivitas masyarakat perlu dibatasi.
Baca juga: PSBB Kota Bekasi, Petugas Akan Jaga di 30 Titik Wilayah Perbatasan
“Kami berharap hari ini juga bisa disetujui sehingga cluster Covid-19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita dalam pengendalian aspek epidomologinya,” tuturnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Kemenkes menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB sejak Jumat (10/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.