Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/04/2020, 18:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah menyusun sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan pengendalian mudik 2020.

Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kemenhub akan memberlakukan pengetatan aturan bertransportasi.

"Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Adita menjelaskan, pihaknya bakal memberlakukan pengaturan jarak fisik atau physical distancing selama masa mudik, baik di angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Baca juga: Cegah Warga Mudik, Pemerintah Bisa Naikkan Tarif Tol, Tiket hingga BBM

Pengaturan jarak fisik pada angkutan umum salah satunya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Sedangkan pengaturan jarak fisik untuk kendaraan pribadi yaitu, sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang. Sedangkan mobil harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Kebijakan lainnya, bagi masyarakat yang tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Baca juga: Masyarakat yang Telanjur Mudik Diminta Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

Aturan-aturan ini diharapkan akan menurunkan minat masyarakat untuk mudik selama pandemi Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.

Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca juga: KSP: Pembatasan Sosial Skala Besar Sudah Dijalankan Sejumlah Pemda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com