JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) bidang Komunikasi Politik Juri Ardiantoro menyatakan, sesungguhnya beberapa pemerintah daerah (Pemda) sudah menjalankan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebelum Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 diterbitkan.
Namun, Juri mengatakan, adanya penerbitan PP No. 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo adalah agar PSBB yang dijalankan oleh Pemda lebih terkoordinasi dengan arahan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Juri menanggapi pernyataan Jokowi yang hendak memberlakukan darurat sipil untuk menyokong kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19
"Sekarang menggunakan bahasa PSBB. Itu sebetulnya apa yang sudah selama ini diterapkan (pemda dan pemerintah pusat). Jaga jarak. Atau pembatasan lalu lintas orang dan barang untuk mencegah wabah ini makin meluas," kata Juri.
Karenanya, Juri menyatakan pemerintah berharap penerapan PSBB setelah dituangkan dalam PP No. 21 Tahun 2020 menjadi lebih optimal sebab akan ada kesatupaduan gerak antara pemda dan pemerintah pusat.
Ia berharap ke depan pemda selalu melandaskan kebijakan PSBB yang diambil sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2020.
"Sebetulnya Presiden ingin apa yang sudah berjalan itu bisa berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan lebih semacam ada payung hukum di daerah untuk melakukan kebijakan pembatasan," lanjut dia.
Sebelumnya, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) untuk mengatasi wabah Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Kebijakan itu didasari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.