Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Kemenhub akan memberlakukan pengetatan aturan bertransportasi.
"Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Adita menjelaskan, pihaknya bakal memberlakukan pengaturan jarak fisik atau physical distancing selama masa mudik, baik di angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Pengaturan jarak fisik pada angkutan umum salah satunya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.
Sedangkan pengaturan jarak fisik untuk kendaraan pribadi yaitu, sepeda motor tidak diperbolehkan membawa penumpang. Sedangkan mobil harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
Kebijakan lainnya, bagi masyarakat yang tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.
Aturan-aturan ini diharapkan akan menurunkan minat masyarakat untuk mudik selama pandemi Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.
Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/08/18041691/rancangan-aturan-mudik-2020-penumpang-kendaraan-pribadi-dibatasi