JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah tidak perlu takut dalam melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait penanganan Covid-19.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada para seluruh Sekretaris Daerah dan Bupati/Wali Kota di Indonesia dalam rapat koordinasi melalui konferensi video bersama Ketua BPK, Menteri Dalam Negeri, Kepala BPKP, dan Kelapa LKPP, Rabu (8/4/2020) ini.
"Dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," kata Firli dikutip dari siaran pers KPK.
Baca juga: Catatan Pengadaan Alat Kesehatan Covid-19: Efektivitas Rapid Test dan APD Buatan Lokal
Firli menuturkan, KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat, harga barang dan jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas.
Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).
Firli menjelaskan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pun menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan tidak selalu dengan harga terendah.
Baca juga: KPK Komunikasi dengan LKPP dan BPKP Awasi Pengadaan untuk Penanganan Covid-19
"Pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut," kata Firli.
KPK sendiri telah mengedarkan Surat Edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 yang menjadi panduan bagi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa di situasi darurat.
Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: BPN Aceh Siap Dilibatkan dalam Pengadaan Lahan Makam Jenazah Covid-19
"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses pengadaan barang dan jasa tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," ujar Firli.
Firli menambahkan, KPK juga berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid-19, salah satunya dengan membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah.
"Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19," kata Firli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.