JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau proses pengadaan barang/jasa terkait penanganan virus Corona.
Firli mengatakan, KPK bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terkait pengadaan barang/jasa yang dilakukan lewat penunjukkan langsung.
"Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (23/3/2020).
Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati
Firli menuturkan, kemudahan prosedur pengadaan tersebut harus dipastikan bebas dari unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark-up, kick back atau memberikan hadiah maupun janji.
Firli mengingatkan, KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif.
Korupsi anggaran bencana, kata Firli, adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.
"Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP," kata Firli.
Baca juga: KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memang menyatakan bahwa LKPP dan BPKP mendampingi dan mengawasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.
Sebelumnya, Ghufron menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona dapat dilakukan dengan penunjukan langsung agar proses penanganan bisa lebih cepat.
Baca juga: KPK Sebut Pengadaan untuk Penanganan Covid-19 Bisa Penunjukan Langsung
"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (22/3/2020) malam.
Ghufron menuturkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaaan Darurat yang menyatakan, seluruh tahapan pengadaan mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran, mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.