Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Komunikasi dengan LKPP dan BPKP Awasi Pengadaan untuk Penanganan Covid-19

Kompas.com - 23/03/2020, 17:55 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin komunikasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memantau proses pengadaan barang/jasa terkait penanganan virus Corona.

Firli mengatakan, KPK bertugas melakukan pengawasan dan supervisi terkait pengadaan barang/jasa yang dilakukan lewat penunjukkan langsung.

"Kita berkomunikasi dengan LKPP, karena LKPP dan BPKP RI yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan atas pengadaan barang jasa terkait percepatan penanganan Covid-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (23/3/2020).

Baca juga: Ketua KPK Sebut Korupsi Saat Bencana seperti Wabah Corona Ancamannya Pidana Mati

Firli menuturkan, kemudahan prosedur pengadaan tersebut harus dipastikan bebas dari unsur koruptif seperti kolusi, nepotisme, mark-up, kick back atau memberikan hadiah maupun janji.

Firli mengingatkan, KPK akan bertindak sangat keras apabila, ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif.

Korupsi anggaran bencana, kata Firli, adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati.

"Namun demikian sekali lagi, kami berharap pengadaan barang terkait kebutuhan bencana merupakan tanggung jawab Pengguna Anggaran, dan kami minta tidak perlu ada ketakutan yang berlebihan sehingga menghambat penanganan bencana. Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dengan pendampingan oleh LKPP," kata Firli.

Baca juga: KPK Awasi Pengadaan Barang dan Jasa untuk Penanganan Covid-19

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 memang menyatakan bahwa LKPP dan BPKP mendampingi dan mengawasi pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan virus Corona.

Sebelumnya, Ghufron menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa untuk penanganan virus corona dapat dilakukan dengan penunjukan langsung agar proses penanganan bisa lebih cepat.

Baca juga: KPK Sebut Pengadaan untuk Penanganan Covid-19 Bisa Penunjukan Langsung

"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat sebagaimana saat ini epidemi virus corona yang melanda dunia," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu (22/3/2020) malam.

Ghufron menuturkan, hal itu diatur dalam Pasal 6 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Keadaaan Darurat yang menyatakan, seluruh tahapan pengadaan mulai perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran, mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com