Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik dan Ketidakjelasan Gaji ke-13 bagi Sejumlah ASN...

Kompas.com - 08/04/2020, 05:29 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang tengah menyerang Indonesia berdampak ke banyak pihak di masyarakat, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN).

Pemerintah kini melarang ASN untuk mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan Covid-19.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik dan perjalanan dinas ke luar daerah hingga seluruh wilayah Indonesia terbebas dari Covid-19.

Keputusan itu tertuan di dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 41 Tahun 2020 yang mengubah SE Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020

Dalam SE itu disebutkan, untuk mengurangi resiko penyebaran Covid-19 akibat mobilitas penduduk di satu wilayah ke wilayah lain di Indonesia, ASN dan keluarganya dilarang pergi ke luar daerah maupun mudik.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi ASN di tingkat pusat, tetapi juga di tingkat daerah.

Kemudian, akan ada sanksi bagi ASN yang melanggar dan tetap pulang ke kampung halaman. Apa ancamannya?

"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja," demikian isi SE yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Senin (6/4/2020).

Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin

Soal gaji ke-13

Tidak hanya dilarang mudik, ASN dalam tingkat tertentu juga terancam tidak menerima gaji ke-13.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pernah menyatakan bahwa para ASN akan menerima gaji ke-13 lebih besar pada tahun ini lantaran pada tahun lalu gaji pokok mereka telah naik 5 persen.

Rencananya, gaji ke-13 itu dapat dinikmati pada Juli 2020 atau bertepatan dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Mungkin selisihnya enggak signifikan. Paling kalau naik, naik sedikit," kata Askolani di Gedung DPR, Jakarta, pada 18 Agustus lalu.

Baca juga: PNS Dapat Gaji ke-13 Lebih Besar pada Tahun Depan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melantik pejabat eselon II, III, dan IV Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (29/11/2019).KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melantik pejabat eselon II, III, dan IV Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Namun, harapan itu kini terancam pupus. Sebab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pandemi Covid-19 berpotensi menyebabkan pendapatan negara terkontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani dalam video conference dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Nasib Gaji Ke-13 dan THR PNS di Tengah Pagebluk Corona...

Di lain pihak, belanja negara diperkirakan mengalami lonjakan melebihi target APBN 2020, yaitu dari Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Kondisi tersebut diprediksi turut membuat defisit anggaran kian melebar dari 1,76 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp 307,2 triliun menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Apalagi, proyeksi penerimaan negara diprediksi juga mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan.

Presiden Joko Widodo seperti diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Atasi Covid-19, Komisi XI Dukung Jokowi Terbitkan Perppu Tentang Kebijakan Keuangan Negara

Besaran anggaran yang digelontorkan melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Rinciannya, alokasi untuk belanja sektor kesehatan Rp 75 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun, dan Rp 110 triliun sisanya untuk perlindungan sosial.

Dengan besarnya pengeluaran itu, pemerintah pun memutar otak agar kondisi keuangan negara tidak semakin memprihatinkan.

Namun, Sri Mulyani memastikan, bahwa wacana pengkajian pemberian THR dan gaji ke-13 itu tidak akan mempengaruhi ASN golongan I, II, dan III.

Sebab, perhitungan komponen keduanya bagi mereka telah disediakan.

"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang akan diputuskan di sidang kabinet," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden, Selasa (7/4/2020).

Namun demikian, untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.

"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut ASN Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com