JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menegaskan larangan untuk melakukan perjalanan mudik pada saat Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 41 Tahun 2020.
"Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya sampai dengan wilayah NKRI dinyatakan bersih dari Covid-19," demikian bunyi poin 2 SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Senin (6/4/2020), seperti dikutip Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Daerah, ASN Dilarang Mudik Saat Lebaran
SE ini merevisi Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bila SE sebelumnya tidak mengatur adanya sanksi, kali ini ASN yang nekat bepergian maupun pulang ke kampung halamannya akan dikenakan sanksi disiplin.
Aturan ini tak hanya berlaku bagi ASN yang bekerja di instansi pusat, tetapi juga instansi daerah.
Jika ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, maka ia harus mendapat izin lebih dulu dari atasan masing-masing.
"Apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," seperti dinyatakan dalam SE tersebut.
Baca juga: Pemerintah Larang PNS Mudik Lebaran
Sementara itu, dalam rangka pencegahan dampak sosial Covid-19, seluruh ASN diminta selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.
Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
"Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19," demikian dinyatakan dalam SE itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.