JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, ada banyak manfaat yang didapat dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"Beberapa saat lalu, Menkes (Menteri Kesehatan) menyetujui berlakunya PSBB di wilayah DKI Jakarta. Artinya, ini adalah upaya yang lebih berskala besar terkait imbauan pemerintah untuk tetap belajar dari rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah," ujar Yuri di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
"Akan banyak yang nanti bisa kita dapatkan terkait manfaat pemberlakuan PSBB," lanjut dia.
Baca juga: Disetujui Menkes, PSBB DKI Jakarta Mulai Berlaku Selasa 7 April 2020
Yuri menambahkan, beberapa manfaat yang didapat melalui PSBB di Jakarta ialah mencegah munculnya kerumunan dan berbagai aktivitas publik yang berpotensi menjadi medium penularan Covid-19.
Ia pun meminta masyarakat di Jakarta serta daerah lainnya yang nanti memberlakukan PSBB, mematuhi segala ketentuannya.
"Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita semua dari kemungkinan terjadinya penularan Covid-19 dari orang lain. Karena itu kita semuanya bersama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial," lanjut dia.
Baca juga: PSBB di Jakarta Berlaku hingga 20 April dan Bisa Diperpanjang
Untuk diketahui, PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Ini Saluran yang Disediakan Pemerintah untuk Bertanya soal PSBB
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.
Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.