JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklarifikasi pernyataannya soal wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan para koruptor demi mencegah penularan Covid-19.
Ghufron sebelumnya mengaku menyambut positif wacana tersebut.
Baca juga: ICW Kritik Pimpinan KPK yang Menyambut Positif Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor
Kini, ia menegaskan bahwa KPK menolak wacana Yasonna membebaskan sebagian narapidana kasus korupsi dengan dalih Covid-19.
"Perlu kami tegaskan terhadap napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami kapasitas selnya tidak penuh, tidak seperti sel napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan," kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Ghufron menjelaskan, sambutan positif atas wacana Yasonna tersebut ia sampaikan dalam konteks pandemi Covid-19 ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan.
Termasuk, ancaman terhadap para narapidana.
"Perhatian utama dalam pernyataan saya adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di lapas. Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja," kata Ghufron.
Baca juga: Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar
Namun, ia menekankan, wacana Yasonna membebaskan napi korupsi harus didasari pada prasyarat keadilan, yakni fakta bahwa sel-sel yang dihuni napi korupsi tidak sepadat sel-sel napi umum.
"Sehingga tidak adil kalau ternyata napi koruptor diperlakukan yang sama dengan napi yang telah sesak kapasitasnya," ujar Ghufron.
Ia menambahkan, KPK tidak pernah diajak membahas wacana tersebut dan oleh karena itu KPK hanya memberi prasyarat bahwa pembebasan narapidana koruptor harus sesuai koridor keadilan dan tujuan pemidanaan.
Baca juga: Kritik atas Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Covid-19
Sebelumnya, Yasonna mengusulkan pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran virus corona dalam lembaga pemasyarakatan.
Usulan itu pun mendapat kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.